Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dilakukan pemohon La Nyalla Mahmud Mattalitti tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beralasan, bukan pihak kejaksaan yang tidak bisa hadir tapi penyidik yang menangani kasus tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tersebut banyak yang tidak ada di tempat.
“Semua penyidik yang mengerti dan paham kasus tersangka (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red) tersebut berada di lapangan sedang memburu untuk melakukan penangkapan,” kata Romy Arizyanto, Rabu (30/3/2016).
Dia mengungkapkan, untuk sidang gugatan praperadilan dalam kasus Kadin Jatim tahun 2012, pihak kejaksaan akan hadir sebab sebagian tim yang melakukan perburuan untuk mengejar tersangka dipastikan datang. “Minggu depan kejaksaan akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan,” ujar dia.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/dwi)