Dispendukcapil beralasan, pencetakan e-KTP tidak segera selesai karena alat pencetak e-KTP yang dimiliki oleh Dispendukcapil Surabaya saat ini hanya empat buah saja.
Suharto Wardoyo, Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, masing-masing alat hanya berkapasitas 75 keping per hari.
Itu pun karena pada akhir 2015 lalu, Dispendukcapil Surabaya mendapat bantuan sebanyak dua buah alat pencetak e-KTP dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim.
“Kami masih menunggu bantuan alat lagi dari Disnakertransduk Jatim,” ujar Suharto Wardoyo kepada suarasurabaya.net, Sabtu (31/1/2016).
Rencananya, Disnakertransduk Jatim akan memberikan tambahan alat pencetak e-KTP untuk mempercepat jalannya pencetakan. Namun, kapan alat itu akan diberikan, Suharto mengaku tidak tahu.
“Sudah, kok. Anggarannya juga sudah ada untuk 2016 ini. Mungkin saat ini masih proses pelelangan. Tapi berapa jumlahnya, saya tidak tahu,” ujarnya.
Dia mengatakan, kebutuhan alat pencetak e-KTP ini juga tidak terlalu banyak. Sebab ada kebijakan e-KTP kini berlaku seumur hidup.
Lambannya pencetakan e-KTP tidak hanya karena keterbatasan alat. Menurut Suharto, proses perekaman data sejak 2012 lalu oleh masing-masing kecamatan, tidak sepenuhnya beres.
Ini terlihat dari masih ada data penduduk yang salah dan kurang lengkap dengan adanya prosedur rekapitulasi ulang dan verifikasi, sebelum pencetakan e-KTP, sejak 6 januari 2016 lalu.
“Masih ada data yang belum ada tanda tangannya, atau keliru foto latar belakangnya. Ada juga yang foto pakai topi, ada juga yang pakai kacamata,” ujarnya.
Salah satu manfaat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah “dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.” Namun, manfaat ini sampai sekarang belum bisa dirasakan oleh masyarakat. Dalam Pilkada Surabaya 2015 lalu misalnya, e-KTP belum berfungsi optimal dalam menentukan daftar pemilih tetap (DPT).
Dia mengakui, hingga Sabtu, masih ada 20 ribu penduduk Surabaya yang sudah merekam e-KTP namun kartu fisiknya belum tercetak.
Untuk mendorong percepatan, Dispendukcapil meminta camat agar mengajak warganya yang sudah pernah merekam e-KTP mengajukan permohonan pencetakan e-KTP.(den/iss)