Minggu, 24 November 2024

Indonesia dan Malaysia Sepakati Mekanisme TKI Dalam Jaringan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan. Foto: Jose/Dok. suarasurabaya.net

Pertemuan bilateral antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung di Putrajaya, Malaysia, Jumat (23/9/2016), menyepakati mekanisme proses permintaan dan persediaan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara online (daring/dalam jaringan) untuk lebih memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.

“Saya menyambut gembira hasil pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tadi. Ini langkah maju bagi kedua negara dalam upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia,” ungkap M Hanif Dhakiri Menaker seusai menghadiri Pembukaan ASEAN Skills Competition Ke-11 di Putrajaya International Convention Centre (PICC), Putrajaya, Malaysia, Jumat.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan yang dilansir Antara, Jumat, M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan bertemu dengan Dato Sri Richard Riot Anak Jaem Menteri Sumber Manusia Malaysia untuk membahas mengenai Rekrutmen, Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Domestik Indonesia.

Pertemuan Bilateral antara Indonesia-Malaysia itu membuahkan kesepakatan dalam bentuk Letter of Intents (LoI) yang ditandatangani kedua Menteri. Selanjutnya, kedua negara akan membahas LoI tersebut secara teknis.

Dua isu yang disepakati yakni mengejawantahkan konsep “one channel” sebagaimana disepakati oleh dua Kepala Negara dan sepakat terhadap “timeline” dalam menyelesaikan pembahasan MoU sebelum akhir tahun 2016.

Menurut Hanif, dalam mengejawantahkan “one channel“, ada kesepakatan mekanisme rekrutmen melalui sistem daring yaitu pertukaran informasi mengenai permintaan dan persediaan tenaga kerja.

“Dengan demikian, perlindungan awal Pekerja Domestik yang memiliki keterampilan sudah dapat diimplementasikan. Bila exchange supply and demand dilakukan secara online (daring) maka dari sisi permintaan akan melahirkan nama jabatan yang dibutuhkan serta persyaratan jabatannya. Hal ini akan membantu sisi penyedia tenaga kerja dalam mempersiapkan Tenaga Kerja yg sesuai jabatan,” jelas Menaker Hanif.

Lebih lanjut Menaker menegaskan bahwa Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) apapun jabatannya, tetap menjadi perhatian pemerintah.

Perlindungan yang diberikan menyangkut dua hal yakni pertama, perlindungan bagi setiap TKI dalam posisinya sebagai tenaga kerja, di mana Pemerintah mampu memberikan perlindungan terhadap norma-norma kerja mereka.

Sedangkan kedua, Perlindungan TKI dalam posisinya sebagai Warga Negara Indonesia, Pemerintah hadir dalam melindungi mereka terhadap isu nonketenagakerjaan seperti melindungi terhadap hak-hak sipil TKI.

Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja Domestik Indonesia (2006) dan Protokol Perubahannya (2011), telah berakhir masa berlakunya sejak 29 Mei 2016.

Hanif menjelaskan bahwa melalui pertemuan itu, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan pembahasan bilateral tentang perekrutan, penempatan dan perlindungan melalui rekrutmen satu channel yang akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2016.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs