Eliza Suryati Rusli Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, selain memasukkan buah jeruk asal China dengan modus dokumen buah pear, para importir nakal juga memasukkan buah-buahan lain dan sayur khas Korea Selatan bernama Kimchi ke Surabaya.
“Selain 3 kontainer yang dominan isi jeruk, ada 1 kontainer lagi isinya campuran. Tapi, dokumennya sama yaitu sebagai buah pear,” ujarnya di Terminal Petikemas Surabaya, Jumat (29/1/2016).
Menurut Eliza, prosedur pemeriksaan impor hortikultura biasanya dilakukan 14 hari untuk didalami. Termasuk meneliti dulu dokumennya, jika sudah memenuhi syarat maka baru diperiksa dokumen kesehatannya.
“Karena ini sudah fatal maka langsung diproses. Ini jelas melanggar Pasal 5 Undang-undang No 16 1992 tetang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karena tidak ada surat kesehatan dari negara asal dan dokumen tidak sesuai dengan barang,” katanya.
Satu kontainer dari Korea Selatan, selain berisi buah apel, kurma merah, hazel nut, juga berisi Kimchi (sayuran orang Korea Selatan) yang biasa dibikin asinan. Semua barang itu menggunakan dokumen buah pear.
Sesuai Undang-undang Karantina, pelaku impor ilegal bisa dijerat pidana 3 tahun dan denda Rp150 juta.(bid/ipg)