Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, memeriksa lima warna negara asing asal Tiongkok, yang diduga menyalahgunakan dokumen keimigrasian.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, dan kami pun sudah mendatangi rumah di Perum Persada Asri. Kami temukan lima warga negara asal Tiongkok,” kata Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Kamis (29/12/2016).
Tito mengatakan, di rumah yang berada di Perum Persada Asri Blok C 9-10, petugas menemukan empat warga Tiongkok antara lain WBN, ZYB, HZZ, serta TJS.
Dari empat warga Tiongkok di rumah itu, hanya satu yang bisa menunjukkan paspor, yaitu WBN. Mereka diamankan oleh petugas, sebab ada dugaan kuat mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, dengan bekerja di sebuah perusahaan distributor telepon seluler merek Vivo.
Selain di tempat itu, petugas juga mendatangi satu lokasi lainnya di Perum Persada Asri B I, yang merupakan distributor telepon pintar Coolpad.
Dari pemeriksaan petugas, ada satu WNA asal Tiongkok atas nama WX. Dia memiliki paspor dan izin tinggal terbatas (Itas) yang berlaku hingga 15 Mei 2017 dengan sponsor PT Oracle Electronical International.
Imigrasi Kediri masih mendalami berkas lima WNI. Untuk sementara, mereka ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, hingga proses pemeriksaan selesai.
Tito mengakui, belum ada keputusan soal dugaan pelanggaran. Tapi jika terbukti melanggar UU, mereka akan terancam dideportasi ke negaranya, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan dalami dulu izin dan melakukan berita acara. Dalam hal ini, sesuai dengan UU, terdapat 30 hari untuk pendetensian, jadi di waktu itu kami periksa saksinya,” paparnya.
Imigrasi Kediri mencatat, selama 2016 jumlah warga negara asing yang ada wilayah itu mencapai 113 orang. Semuanya terdata secara resmi. Hanya saja, Imigrasi tidak bisa memperkirakan, berapa banyak WNA di wilayah itu yang belum terdata.(ant/den)