Vokalis Band Radja, Mulyani alias Ian Kasela, mangkir dua kali, tidak memenuhi jadwal panggilan penyidik Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (19/1/2016).
“Harusnya hari ini datang memenuhi panggilan, diperiksa sebagai saksi,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, kepada suarasurabaya.net, Selasa (19/1/2016).
Menurut dia, pemanggilan terhadap Mulyani alias Ian Kasela sudah dua kali. Untuk yang pertama kali, penyidik melayangkan surat pemanggilan, bahwa bulan Desember diperiksa sebagai saksi.
Namun, Ian Kasela tidak hadir. “Pemanggilan pertama tidak hadir alasannya sibuk, banyak job. Kalau pemanggilan kedua penyidik masih belum tahu apa alasannya. Karena, hingga sore ini belum ada informasi,” ujar dia.
Sementara Mulyani alias Ian Kasela vokalis Band Radja saat dikonfirmasi melalui ponsel tidak ada jawaban. Meski itu ada nada dering masuk.
Perlu diketahui, kasus itu berawal dari grup Band Radja berseteru terkait hak cipta, dengan lima tempat karaoke, yaitu Inul Vizta, Grand Charlie Karaoke, Diva, Happy Puppy, dan NAV. Sebab, Ian Kasela, merasa dirugikan karena tiga lagu Radja diputar tanpa izin dan royalti.
Ternyata, perseteruan itu mengarah pidana pada bos Happy Puppy dan NAV hingga disidangkan di PN Surabaya. Namun, laporan Ian dikandaskan hakim, dua bos karaoke itu bebas dari dakwaan jaksa.
Kini giliran Ian Kasela dilaporkan Happy Puppy di Polda Jatim, dengan pelapor atas nama Maharani Dewi (Manager Legal Happy Puppy), pada 9 Oktober 2015 dengan nomer LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM. Laporan tersebut, Ian Kasela diduga melakukan pemerasan. (bry/ipg)