Kombes Slamet Pribadi juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, tidak adil kalau aktivis HAM dan kelompok yang menolak hukuman mati, hanya melihat dari sisi terpidana saja.
“Aktivis HAM harus melihat juga korban narkoba yang setiap hari meninggal antara 35 sampai 50 orang, dan lebih dari 3,5 juta korban yang sedang menjalani proses rehabillitasi,” kata Slamet.
Menurut Slamet, aktivis HAM baru dianggap bijak bila memperhatikan juga nasib korban yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunakan dan peredaran narkoba di Indonesia.
Sebab itu, hukuman mati terhadap bandar narkoba akan berlanjut. Ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan kejahatan narkoba, yang merusak moral anak bangsa. Tentang hukuman mati itu sudah melalui proses yang rumit dan sulit, karena semua hak hak terpidana harus dipenuhi.
“Hukuman mati menjadi hukum positif di Indonesia dan oleh Mahkamah Konsitusi dianggap sah,” ujar Slamet.
Sebelumnya Todung Mulia Lubis pengacara senior dan aktivis HAM mendesak Jokowi Presiden, agar tidak ada lagi eksekusi terhadap semua terpidana mati. Menurutnya, hukuman mati dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, dan bertolak belakang dengan janji Jokowi yang menghormati HAM. (jos/tit/ipg)