Jumat, 22 November 2024

Hukuman OC Kaligis Diperberat jadi 8 Tahun

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman OC Kaligis pengacara senior dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.

OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya untuk mengamankan kliennya, Gatot Pudjo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Seperti dilansir Antara, Rabu (10/8/2016), anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat, selain itu juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.

“Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara,” katanya.

Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.

“Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata majelis hakim.

Sementara itu, Tripeni Irianto Putro mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap OC Kaligis itu memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.

Hal itu terkait dengan tersiarnya informasi di lamtan Mahkamah Agung (MA) bahwa perkaranya diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap dari Pengacara OC Kaligis, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan sedang tuntutan Jaksa 4 tahun 6 bulan. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs