Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Agustay Hamdamay, menantang kuasa hukum Margariet Megawe yakni Hotma Sitompoel terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Hotman mengatakan kasus pembunuhan Engeline diprediksi akan menjerat ibu angkat korban dengan hukuman mati.
“Bagaimana bang Hotma Sitompoel, berani tidak anda bertaruh dengan saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati,” ujar Hotma Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016).
Dalam pertemuan kedua pengacara kondang yang berlangsung tegang itu, Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompoel apabila hakim menjerat kliennya itu (Margariet Megawe,red) dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hotman Paris Hutapea juga menantang, pengacara Margariet itu untuk taruhan jam tangan merek Rolex seharga Rp2 miliar. Namun, kuasa hukum Margariet meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Dilain pihak, Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum Margariet Megawe yang didampingi anggotanya Dion Pongkor, dan Aldreas menegaskan, pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris tersebut, mengingat yang berhak untuk menentukan benar salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan anda untuk putusan hakim nanti,” ujar Hotma Sitoempoel.
Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.
“Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamdamay itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Senin siang, Edward Harris Sinaga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, memvonis terdakwa Margariet Megawe dengan hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan Engeline dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. (ant/rst)