Sabtu, 23 November 2024

Home Industry Oli Oplosan di Medokan Digerebek Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Olah TKP di gudang home industry oli oplosan di Jalan Medokan Sawah Nomor 167, Sabtu (3/12/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sebuah gudang home industry oli oplosan di Jalan Medokan Sawah Nomor 167 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut digerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (3/12/2016).

Di dalam gudang beratap seng itu, polisi mengamankan 8 orang tersangka termasuk FS (43) pemilik home industri oli ilegal ini. Penangkapan ini berdasarkan temuan dari Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya yang mencurigai tempat tersebut. Kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim.

“Mereka beroperasi sejak tahun 2015. Oli oplosan dengan berbagai merek ini dipasarkan di daerah NTT, NTB dan Papua,” ujar Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat olah TKP di Gudang yang tepat di depan Sekolah Dasar ini.

Bayu mengatakan, modus tersangka dengan membeli oli biasa dari distributor Pertamina. Kemudian dikemas dengan botol-botol bekas sesuai jenis merk ternama oli kendaraan. Mereka mendapatkan botol-botol oli seperti Federal, Ultratec, Yamahalube, Suzuki, AHM, Castrol dan sebagainya dari pengepul barang bekas.

“Botol-botol bekas ini dicuci dengan bensin, kemudian diisi oli yang sudah diberi pewarna lalu disegel. Kemasan juga diberi label stiker sesuai merk oli,” katanya.

Keuntungan dalam sebulan sampai Rp 17 juta. Keuntungan perbotol Rp 1500 rupiah. Harga oli ini juga dijual dibawah harga pasaran oleh tersangka. “Kalau yang asli Rp27 ribu perbotol, mereka jual Rp12 ribu,” katanya.

Di hadapan polisi, tersangka FS mengaku dalam sepekan, dia bisa kirim ke luar pulau sebanyak 70 karton dus oli berisi 20 botol setiap dusnya.

“Saya kirim lewat paket. Yang membuka pasar saya sendiri, saya buka pasar dulu di sana dengan menawarkan di toko-toko, setelah ada planggan baru kami layani dengan pesanan jarak jauh,” katanya.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 1 unit mobil L300, 18 drum kosong, 1 mesin laser print, 1 unit mixer, 1 unit Pompa, ribuan segel botol oli dari berbagai merk, ratusan dus kosong, dan ratusan kemasan oli dengan berbagai merk siap jual.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs