Jumat, 22 November 2024

Hingga Kini, Forklift Masih Bebas Melenggang di Jalan Raya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilutrasi

Kecelakaan di Raya Gelam Candi Sidoarjo yang terjadi pada Rabu (25/5/2016) pagi, mengundang reaksi publik. Sebab kecelakaan yang mengakibatkan satu orang pengendara motor meninggal itu juga melibatkan forklift.

Terlepas dari kesalahan pengendara yang terlibat kecelakaan, masyarakat menanyakan kenapa forklift diperbolehkan melintasi jalan raya.

“Saya sudah sering menulis di FB.ttg fork lift yang lalu lalang dg plat nomor khusus. Tidak pernah ada respon dr yg.berwajib (sampai saat ini masih berkeliaran) bahwa forklift adalah alat yg tdk boleh berjalan di jalan raya yang salah adalah penegak hukum krn semua bisa dibeli!! tulis Djoko Jatmono salah satu netter di e100.

Sementara Budi Rianto Inspektur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mengatakan, aturan penggunaan forklift sudah tertera dalam Permenaker No.05/85 tentang pesawat angkat angkut.

“Secara definisi, forklift di jalan raya itu sudah salah, tapi kami sendiri sering lihat forklift keluar jalan raya. Biasanya kalau mereka keluar jalan raya itu ada platnya instansi tertentu,” terangnya pada Radio Suara Surabaya.

Selain itu, setiap pengendara forklift atau operator itu memiliki lisensi yang membedakan jadi tiga jenis yakni kelas 1,2 dan 3. Jenis itu dinilai berdasarkan tonasenya seperti berapa ton dan beratnya yang sudah diatur.

“Tapi masalahnya jika operator yang mengendarai forklift tidak paham dengan ini akhirnya ngawur dikendarai di jalan raya,” ujar dia.

Kasus ini diindikasikan yang bersangkutan tidak paham aturan, tidak mau cost yang lebih tinggi karena aturannya memindahkan forklift dari satu tempat ke tempat lain itu harus menggunakan alat berat lain seperti trailler.

Diberitakan sebelumnya, orklift milik PT Nusa Jaya Permai Perak terlibat kecelakaan dengan dua sepeda motor di Jalan Raya Gelam, Candi, Sidoarjo, Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 11.15 WIB.

Kompol Kusminto Kapolsek Candi Polres Sidoarjo mengatakan, dua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakan ini adalah Mio dengan nomor polisi W 6000 CG dan Scoopy N 4256 HHG. Sementara, operator forklift adalah Joko Sulistyono, 46 tahun, warga Kemuning, Tarik, Sidoarjo.

“Dua korban sudah di RSUD Sidoarjo, tapi data korban belum kami dapatkan detilnya. Ada satu orang yang meninggal dunia di lokasi dan satu orang yang belum diketahui kondisinya,” katanya.

Sedangkan, Imam Jaelani, saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian, kepada Radio Suara Surabaya melaporkan, dari belakang dia melihat forklift itu tiba-tiba banting setir ke kanan.

“Sepertinya sopirnya ngantuk padahal tidak ada jalan untuk belok kanan, Akhirnya posisi forklift itu melintang dan ada motor yang menabrak garpunya,” katanya .

Imam menambahkan, waktu forklift mau atret (mundur, red) operatornya, sepertinya tidak melihat, karena terkena pengendara motor.

Imam langsung mencarikan kendaraan untuk mengevakuasi dua korban. Sedangkan operator forklif tersebut ikut ke rumah sakit. (dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs