Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memberlakukan sistem pembayaran dalam bentuk cash management system (CMS).
Sistem pembayaran denda tilang secara non tunai tersebut untuk menghindari para calo atau makelar yang melakukan pungli di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
“Dasar dari pembayaran dalam bentuk CMS ini, berawal dari maraknya calo di kejaksaan, untuk melakukan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas atau tilang,” kata Lingga Nuarie Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa (8/11/2016).
Dia menjelaskan, orang yang sedang melakukan pengambilan surat kelengkapan kendaraan karena terkena tilang, harus membayar denda dengan sistem gesek menggunakan kartu debit BRI.
Pelanggar tilang yang tidak mempunyai kartu debit BRI, bisa melakukan pembayaran secara tunai di BRI yang sudah ditunjuk, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Setelah pembayaran denda tilang sudah lunas, pelanggar mengambil surat tilang di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
“Kerjasama BRI dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya ini untuk mewujudkan semacam rekening penampungan, yang setiap harinya secara otomatis nanti setoran secara tunai itu akan masuk langsung ke kas negara,” ujar dia.
Selain itu, pelanggar lalu lintas atau orang terkena tilang, juga bisa melihat transparansi pembayaran di website milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya serta di papan pengumuman yang sudah disediakan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
“Semua itu bisa dilihat setelah ada putusan sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya. Pelanggar tilang bisa mengakses atau melihat di www.kejari-tanjungperak.go.id,” ujarnya.(bry/iss/ipg)