Jumat, 22 November 2024

Hasil Penjualan Kantong Plastik 200 Rupiah, Dimanfaatkan Untuk CSR

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Hasil penjualan kantong plastik senilai Rp200 yang dibebankan pada konsumen akan dikelola secara mandiri oleh anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (Aprindo) untuk kebutuhan CSR.

Keputusan ini berdasarkan hasil pertemuan antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (Aprindo) pada 16 Februari 2016 di kantor Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan.

Abraham Ibnu Koordinator Wilayah Timur DPP Aprindo pada suarasurabaya.net mengatakan, kebutuhan CSR ini dilakukan dalam bidang pengelolaan sampah maupun gerakan lingkungan hidup lainnya.

Penyaluran CSR tersebut, kata dia, dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat maupun lembaga lainnya.

Nantinya, nilai bantuan CSR akan disesuaikan dengan pengurangan biaya plastik dari masing-masing anggota Aprindo.

Selain itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada anggota Aprindo yang telah menjalankan program plastik berbayar ini dengan baik. Seperti penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba mulai 21 Februari hingga Juni 2016 penjualan kantong plastik per lembar Rp200 dalam rangka mengurangi sampah plastik. Terkait ini, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (dwi/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs