Kejaksaan Agung kembali mengeksekusi aset barang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mantan pegawai Ditjen Pajak yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus HP Tambunan,” kata M Rum di Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dilansir Antara, Sabtu (12/11/2016).
Aset yang disita oleh kejaksaan, berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih sebesar Rp820.220.350,-.
Eksekusi aset barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012.
“Penyelesaian Aset (Repatriasi) Saham tersebut dilakukan melalui Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat,” katanya.
Sekadar diketahui, Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. (ant/bid/ipg)