Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini Penyidik Periksa Dahlan Iskan, WW Absen

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan (DI) tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan (DI) dan Wisnu Wardhana (WW), dua tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang ditunda, dalam kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung, Pak DI ini diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan, WW ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DI,” kata Romy Arizyanto, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Senin (7/11/2016).

DI datang di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 08.45 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya (Pieter Talaway, red). “Pemeriksaannya ini baru selesai. Pak DI ini datang di Kejati juga memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor yang statusnya sebagai tahanan kota,” ujarnya.

Sementara, WW absen atau tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “Untuk WW ini tidak bisa datang. Karena, sakit, dan surat keterangan medis juga ada dari dokter rutan,” kata Dandeni Herdiana Kasi Penyidik Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Perlu diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan DI sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2016) lalu. Penyidik menilai, saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Panca Wira Usaha, DI mengetahui dan menyetujui pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kediri dan Tulungagung.

Sebelumnya penyidik Kejati sudah menetapkan Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Saat terjadi pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU. (bry/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs