Bareskrim Polri sampai sekarang masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Brigjen Agus Rianto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri mengatakan, Senin (7/11/2016) ini ada jadwal pemeriksaan 4 orang saksi.
“Yang pertama diperiksa hari ini Pak Ahok sebagai saksi terlapor. Dia sudah datang tadi sekitar jam 8 pagi, dan sekarang diperiksa di ruang Rupatama,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Selain Ahok, lanjut Agus, ada tiga orang lagi yang akan diperiksa, yaitu KH Ma`ruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Nazaruddin Umar Imam Masjid Istiqlal, dan seorang lagi dari Kementerian Agama.
Soal materi pemeriksaan, Agus menegaskan semua terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
“Prinsipnya, pemeriksaan ini untuk menambah informasi yang sudah kami miliki,” katanya.
Agus menambahkan, sampai sekarang, sudah ada 12 saksi dan 13 ahli yang diperiksa. Dengan tambahan Ahok dan tiga orang ahli yang diperiksa hari ini, maka total yang diperiksa 29 orang.
Sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian Kapolri mengatakan proses hukum Ahok atas dugaan penistaan agama, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Oleh karena itu, gelar perkara akan dilakukan terbuka, untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut. (rid/dwi/fik)