Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP SP-KEP) Kabupaten Gresik akan menggelar unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Senin (17/10/2016) siang. Unjuk rasa kali ini akan dilakukan guna menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017.
Informasi yang diimpun suarasurabaya.net, sebelum ke Grahadi, massa juga akan berunjuk rasa di kantor Bupati Gresik, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Dalam aksi kali ini, massa menilai penerapan UMP hanya akan memperburuk rezim upah murah di Jawa Timur. Dengan adanya UMP dikhawatirkan akan dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menggaji buruhnya dengan upah murah standar UMP.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan, UMP disusun berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, besaran UMP akan jauh di bawah UMK Gresik.
Selain itu, dalam aksi kali ini, massa juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik segera menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik tanpa kriteria maupun basis permodalan sehingga UMSK bisa berlaku bagi seluruh perusahaan di Gresik.
Sementara itu, Jamaluddin Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur mengatakan, gelombang penolakan terhadap UMP juga akan terus disuarakan oleh berbagai elemen buruh lainnya. “Pada Hari Selasa (18/10/2016) besok, ribuan buruh dari berbagai daerah juga akan menolak UMP di Grahadi,” kata Jamaluddin.
Selain akan menolak UMP, buruh juga akan menyuarakan penolakannya terhadap penggunaan PP 78/2015 untuk menyusun pengupahan. Buruh tetap minta jika UMK disusun berdasarkan survei KHL (standar hidup layak). (fik)