Sabtu, 23 November 2024

Harga Rokok Rp50 Ribu Dinilai Tidak Tepat

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Soekarwo Gubernur Jawa Timur menilai rencana menaikan harga rokok hingga Rp50 ribu demi memenuhi kuota pajak dianggap sebagai kebijakan yang terburu-buru. Selain itu, jika alasan menaikkan harga rokok mencegah anak agar tidak merokok juga tidak efektif.

“Jika benar ada kebijakan menaikkan harga rokok, maka sebagai penghasil tembakau terbesar Jawa Timur harus diajak rembukan dulu,” kata Soekarwo, Jumat (19/8/2016).

Pakde Karwo, julukan Soekarwo mengatakan, di Jawa Timur saat ini terdapat 6,1 juta orang yang mengantungkan hidupnya dari rokok. Pendapatan daerah dari cukai rokok juga sudah cukup tinggi.

Selama ini, Jawa Timur mendapatkan sumbangan dari cukai rokok hingga Rp2,2 triliun. Dari jumlah ini, lantas dibagi 30 persen untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Sumbangan cukai dari Jatim ke pusat sebenarnya mencapai Rp100 triliun, tapi yang turun ke Jatim Rp2,2 triliun,” kata dia.

Jika harga rokok dinaikkan, dipastikan jumlah perokok akan berkurang sehingga petani tembakau pun juga merugi. Selain itu, cukai dari rokokpun juga akan berkurang.

Sekadar diketahui, usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus merupakan hasil studi dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Studi ini mengungkap kemungkinan perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya 80 persen bukan perokok setuju jika harga rokok dinaikkan. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs