Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) selama periode Januari-Maret 2017 tidak naik.
“Harga premium, solar dan minyak tanah sesuai arahan Presiden, untuk sementara ditetapkan tidak naik dulu,” kata Ignasius Jonan Menteri ESDM dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2016) seperti dilansir Antara.
Dengan ketetapan tersebut, harga jual jenis BBM tertentu, dan jenis BBM khusus penugasan tetap, yakni Rp6.450 per liter untuk premium, Rp5.150 per liter untuk solar bersubsidi, Rp2.500 per liter untuk minyak tanah.
Jonan menuturkan pemerintah mengambil keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2015, pemerintah mengevaluasi harga BBM jenis solar dan premium setiap tiga bulan.
“Kira-kira dalam tiga bulan ini kami evaluasi untuk tidak dinaikkan lebih dahulu. Ini upaya pemerintah yang luar biasa untuk membantu daya beli masyarakat agar tidak menurun,” ujarnya.
Namun, mantan Menteri Perhubungan itu menyatakan akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari 2017.
“Januari atau Februari kita akan lihat perkembangannya,” kata dia. (ant/dwi)