Dwi Purnomo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya mengatakan, hanya ada 14 ribu perusahaan dari 28 ribu perusahaan (data survei BPS 2015, red) di Surabaya yang telah berstatus wajib lapor ke Disnaker Kota Surabaya.
“Saya bisa menyebutkan, kemungkinan perusahaan sisanya itu adalah perusahaan menengah ke bawah atau UKM (Usaha Kecil Menengah, red),” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (17/3/2016).
Dwi mengatakan, besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya memang membuat banyak perusahaan gulung tikar atau memutuskan berpindah lokasi ke daerah ber-UMK lebih rendah.
“Kami sulit mendata, karena Ada perusahaan yang mem-PHK semua karyawannya, tapi karyawan tidak memberitahukan ke kami,” katanya.
Meski demikian, tren jumlah perusahaan di Surabaya terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Mungkin karena adanya aturan Upah Minimum Kota yang naik empat tahun sekali, jadi investasi terus jalan,” katanya.
Tidak hanya itu, kondisi ekonomi perusahaan di Surabaya, katanya, dapat dilihat dari masih banyaknya perusahaan yang menyerap tenaga kerja.
“Dalam waktu dekat ini ada 40 perusahaan di Surabaya yang membuka kesempatan bekerja dalam job fair. Ini kan berarti investasi masih jalan,” katanya. (den/iss)