Edward Harris Sinaga yang mengetuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margariet Megawe atas kasus pembunuhan Engeline, anak angkatnya, Senin (29/2/2016).
Sebelumnya Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet karena menilai Margriet bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, serta perlakuan diskriminatif kepada anak angkatnya Engeline, yang ditemukan tewas di halaman belakang rumah Margriet.
Menurut dakwaan jaksa, Margariet pada 15 Mei 2015 memukul Engeline hingga kedua telinga dan hidungnya berdarah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Margariet kembali memukul Engeline dan membenturkan kepalanya ke tembok sehingga Engeline menangis.
Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay ke kamarnya dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut Engeline kemudian membantingnya hingga terjatuh ke lantai.
Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberi tahu orang lain kalau dia telah memukul Engeline, dan menjanjikan yang uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015 apabila Agustay mau mengikuti keinginannya.
Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikatkan ke leher Engeline, kemudian diperintah Margriet mengambil boneka Engeline dan meletakkannya ke dada dia.
Engeline, siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Jenazahnya ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015. (ant/den/rst)