Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan memutuskan persidakan perkara dugaan penistaan agama bisa dilanjutkan. Keputusan ini diambil dalam agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh hakim yang dilanjutkan dengan pembacaan ekspesi atau keberatan terdakwa dan penasihat hukum, dan juga pembacaan jawaban JPU atau keberatan terdakwa.
Dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim, satu persatu hakim anggota membacakan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan kalau dalam dakwaan JPU menyebutkan pada Selasa 27 September 2016 , Ahok mengadakan kunker di pulau Pramuka Kepulauan Seribu.
Dalam kunjungan tersebut Ahok sudah menjadi calon gubernur DKI Jakarta dan menyebut kalau surat Al Maidah ayat 51 membodohi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
Tindakan Ahok tersebut justru membodohi masyarakat. Selain itu surat Al Maidah itu merupakan domain atau hak bagi agama Islam.
Sementara hakim juga membacakan keberatan penasihat hukum dimana Ahok tidak bermaksud menista agama dan ulama. Tapi ditujukan kepada politisi karena tidak siap bersaing dalam Pilkada.
Sebelum menjadi pejabat, terdakwa juga sering membantu pembangunan masjid, menyisihkan penghasilan 2,5 persen, berkorban pada Idul adha.
Pandangan surat Al Maidah juga sudah ditulis dalam bukunya “Berlindung Di bawah Ayat Suci” yang pada intinya banyak politisi menggunakan ayat tersebut untuk kepentingan politiknya.
Setelah pembacaan pertimbangan, Dwiarso Budi Santiarto ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela. Dalam putusannya tersebut hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama.
“Mengadili, eksepsi (keberatan) terdakwa atas nama Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum nomor register PDM-147/JKT.UT/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Dwiarso saat membacakan putusan sela.
Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Ahok dan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan sela ini.
Atas keputusan tersebut, Ahok menyatakan akan mempertimbangkannya atau pikir-pikir untuk banding. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan, Selasa (3/1/2017).(faz/fik)