Sabtu, 23 November 2024

Hakim Sakit, Vonis Pengemudi Lamborghini Batal Dibacakan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wiyang Lautner pengemudi mobil Lamborghini saat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Putusan vonis Wiyang Lautner pengemudi mobil Lamborghini dalam kasus kecelakaan, pada Minggu (29/11/2015) lalu, harusnya dibacakan pada Jumat (23/3/2016) ini. Tapi vonis tersebut batal dibacakan karena Burhanuddin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sedang sakit dan harus harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.

“Sesuai dengan jadwal, hari ini merupakan pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Wiyang Lautner. Tapi, karena Ketua Pimpinan Majelis Hakim (Burhanuddin, red) sedang sakit, maka putusan itu ditunda,” kata Mangapul Girsang Ketua Majelis Hakim pengganti Burhanuddin, Rabu (23/3/2016).

Oleh karena itu sidang putusan vonis pada Wiyang akan kembali digelar pada pekan depan. “Diputuskan sidang ditunda, dan dilanjutkan Rabu (30/3/2016) pekan depan untuk pembacaan vonisnya,” ujar dia.

Secara terpisah Ronald Napitipullu kuasa hukum Wiyang Lautner memaklumi keputusan dari Ketua Majelis pengganti Ketua Pimpinan Majelis Hakim yang bersangkutan sedang sakit.

“Iya bagaimana lagi, memang kenyataannya sakit. Dan semoga pekan depan bisa dibacakan putusan vonisnya,” kata Ronald Napitipullu.

Sebelumnya, Ferry Rachman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Senin 14 Maret 2016 lalu membacakan tuntutan terdakwa Wiyang Lautner dengan ancaman lima bulan penjara. Karena Wiyang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasus kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/11/2016) pagi. Saat itu, Wiyang Lautner warga Pondok Dharmahusada, Surabaya mengemudi mobil Lamborghini dengan kecepatan tinggi dan beriringan dengam Ferrari merah.

Tiba-tiba mobil Lamborghini oleng dan menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Akibatnya, Kuswarijono, pembeli STMJ meninggal di lokasi. Sedangkan Mujianto penjual STMJ, dan Srikanti istri Kuswarijono mengalami luka-luka. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs