Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan (eksepsi) dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa dugaan penistaan atau penodaan agama.
Selesai Ali Mukartono JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa, penasihat hukum Ahok meminta kepada hakim untuk diberi kesempatan memberikan jawaban lisan atas keberatan JPU.
Ali Mukartono langsung menanggapi permintaan Penasihat Hukum dan menyampaikan kepada hakim kalau permintaan tersebut menyalahi hukum acara pidana, karena permintaan itu bisa disampaikan di agenda replik dan duplik (setelah tuntutan).
“Yang mulia, permintaan penasihat hukum ini bisa menyalahi hukum acara pidana. Jawaban tersebut bisa disampaikan seluas-luasnya di Replik dan Duplik nanti,” ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Menanggapi hal tersebut, Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim juga tidak mengabulkan permintaan penasihat hukum Ahok.
“Majelis berpendapat bahwa oleh karena ini sudah diatur secara tegas dan jelas dalam pasal 156 ayat 1 dan itu merupakan aturan yang mengikat maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (Ahok dan Penasihat Hukum) bisa kami catat di berita acara persidangan,” kata Dwiarso.
Untuk selanjutnya, kata dia, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela.
“Setelah kami bermusyawarah, maka untuk sidang putusan akan kami tunda hari ini, dan kami laksanakan hari Selasa depan, tanggal 27 Desember, dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir,” kata dia sambil mengetok Palu tanda hari ini sidang ditutup.
Sekadar diketahui, sidang hari ini sama seperti sidang sebelumnya yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari ratusan massa pendukung maupun lawan Ahok.(faz/dwi)