Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Irjen M Iriawan Kepala Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri karena menilai ucapannya provokatif saat aksi unjuk rasa 4 November 2016.
“Kedatangan kami untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai provokatif, menghasut dan mencemarkan nama baik HMI melalui video yang telah beredar,” kata Mulyadi P Tamsir Ketua Umum Pengurus Besar HMI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11/2016) seperti dilansir Antara.
Dalam video yang beredar, Mulyadi mengatakan, Kapolda Metro Jaya mengucapkan kata-kata provokatif seperti “kejar HMI, pukuli dia, dia provokatornya”.
“Kami berharap Mabes Polri dapat menindak lanjuti laporan ini karena ini sudah melanggar etika seorang aparat negara dan aparat hukum,” katanya.
Muhammad Syukurmandar Kuasa hukum Pengurus Besar HMI menyatakan bahwa bersama laporan tersebut HMI menyerahkan bukti berupa video yang beredar dan menjadi viral di media sosial serta beberapa foto saat aksi unjuk rasa 4 November.
“Kami juga telah menyiapkan saksi dari kader-kader HMI yang berada dekat dengan Kapolda Metro Jaya saat kejadian tersebut,” kata dia.
Ucapan Kapolda Metro Jaya, menurut Muhammad, bisa membuat dia dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (ant/dwi)