Indra Iskandar, Anggota DPRD Kota Pasuruan non aktif menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka yang berasal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Menyatakan menuntut terdakwa bersalah, secara sah memiliki, menyimpan narkotika golongan 1, bukan tanaman. Maka dianggap melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ali Prakosa JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016).
Menurut JPU, hal yang memperingan tuntutan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, kooperatif selama menjalani persidangan, tidak pernah menjalani hukuman, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota dewan (non aktif, red) tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba. Tapi, dia justru ikut menyimpan dan mengkonsumsi,” ujarnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Fariji, kuasa hukum terdakwa, mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan, red). “Mendengar tuntutan, klien saya itu tidak mengetahui apa-apa, justru menjadi korban. Saya akan mengajukan pembelaan,” kata Fariji.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Chintya Dewi Indah Permatasari dan Sari Astuti, di Hotel Somerset Jalan Kupang Indah Surabaya dan menemukan satu poket sabu-sabu seberat satu gram.
Keduanya mengaku, kalau narkoba itu akan dipakai untuk pesta di dalam kamar hotel. Dari pengakuan itu, anggota langsung melakukan penggerebekan kamar nomor 505 di hotel yang sama.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti seperangkat alat hisap, pipet dan narkoba seberat 1,78 gram. (bry/iss)