Transaksi kartu kredit La Nyalla Mahmud Mattalitti di Singapura menguatkan dugaan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait keberadaan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut.
Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan, keberadaan La Nyalla sudah terlacak
“Memang benar, kalau tersangka sudah terdeteksi di Singapura, saat melakukan transaksi kartu kredit,” kata Romy Arizyanto, Selasa (5/4/2016).
Kini, pihak Kejati masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Interpol guna membantu menangkap La Nyalla.
Selain itu, Kejati juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membuat surat pencabutan paspor atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti. Surat itu akan dikirim ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia agar mempersempit ruang gerak tersangka.
“Surat pencabutan itu sudah dikirim ke Imigrasi sejak 1 April kemarin,” ujarnya.
Mengenai terdeteksinya keberadaan La Nyalla Mahmud Mattalitti di Singapura, Soemarso kuasa hukumnya enggan berkomentar.
“Maaf kalau mengenai itu, saya kurang tahu. Kita di sini hanya menangani perkara gugatan praperadilan saja yang ditunjuk oleh pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red) dan sudah diberi kuasa untuk menjadi penasehat saja,” kata Soemarso, di sela selesai persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perlu diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. La Nyalla membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012 menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/iss/ipg)