Gubernur Jawa Timur, Jumat (18/11/2016) siang rencananya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan rapat internal dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (17/11/2016) malam.
“Tadi malam 34 orang perwakilan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Pemerintah sudah sepakat dan siang ini InsyaAllah Pak Gubernur akan menetapkan,” kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, di sela-sela menerima unjuk rasa perwakilan pekerja di kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (18/11/2016).
Menurut Sukardo, UMK 2017 yang akan ditetapkan menggunakan patokan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana UMK 2017 ditetapkan dengan patokan UMK 2016 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.
Dengan patokan ini maka UMK untuk Kota Surabaya masih yang tertinggi di Jawa Timur dengan angka Rp3.290.000. Sedangkan daerah lainnya berada di bawah Surabaya.
Sukardo mengatakan, sidang Dewan Pengupahan yang digelar tadi malam berjalan cukup lancar. Bahkan sebanyak sembilan perwakilan serikat pekerja yang ikut juga telah menyepakati besaran UMK 2017 ini.
Dalam sidang Dewan Pengupahan memang sempat ada perdebatan karena usulan dari Bupati Gresik sebesar Rp3,7 juta dan Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan sebesar Rp3,5 juta.
Namun usulan dari Bupati Gresik, Pasuruan dan Sidoarjo dinilai melanggar aturan. “Masak UMK kita di atas Jakarta yang hanya Rp3,3 juta. Selain itu usulan dari Sidoarjo dan Pasuruan itu hitungannya juga bukan UMK berjalan tapi menggunakan patokan UMSK sehingga tidak bisa kami terima,” kata Sukardo.
Terkait penetapan ini, Sukardo berharap para pekerja bisa menanggapinya dengan tenang. Kalaupun masih ingin berunjuk rasa, maka harus dilakukan dengan tertib dan jangan sampai anarkis.
Sukardo juga mengatakan, penetapan UMK kali ini sengaja dimajukan pada tanggal 18 November dan bukan pada tanggal 21 November seperti biasanya karena saat ini proses pembahasan memang sudah selesai. (fik/dwi)