Ratusan buruh kembali berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (29/12/2016). Massa mendesak gubernur segera menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Timur tahun 2017.
“Kami meminta gubernur merealisasikan janjinya seperti dia ucapkan pada 21 November lalu, di hadapan puluhan ribu buruh, untuk segera menetapkan upah sektoral,” kata Jazuli, ketua Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (Gastum).
Menurut Jazuli, beberapa daerah saat ini sudah merekomendasikan besaran UMSK 2017. Di antaranya Kabupaten Sidoarjo yang membagi besaran kenaikan UMSK 2017 dalam tiga sektor. Sedangkan besaran kenaikan UMSK Kota Surabaya 5 persen dari UMK 2017.
“Untuk Sidoarjo besaran kenaikan pada sektor satu adalah 11 persen dari UMK, sektor dua adalah 8 persen dan sektor tiga sebesar 5 persen,” kata dia.
Sementara itu, bagi daerah yang belum merekomendasikan UMSK 2017, buruh meminta agar gubernur menetapkannya minimal sama dengan UMSK 2017.
Disamping itu, buruh juga menuntut agar gubernur menghilangkan kriteria PMA, Tbk, dan BUMN dalam menetapkan UMSK. “Semua perusahaan pada hakikatnya sama jadi tidak perlu dibedakan mana yang PMA dan mana yang lokal,” ujarnya.(fik/den)