Tempat penyimpanan kulit sapi impor, di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo digerebek anggota unit III Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak 17 ton kulit sapi diamankan, untuk dijadikan barang bukti polisi.
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penggerebekan gudang tersebut berawal dari informasi masyarakat, kalau ada sebuah gudang untuk penyimpanan kulit sapi.
Dari informasi tersebut, pada hari Rabu (20/4/2016) polisi melakukan penyelidikan, dan menghentikan dua mobil yang baru saja keluar dari komplek pergudangan Kencana Trosobo. Polisi menemukan 3 ton kulit sapi di mobil pick-up merek Mitsubishi, 2 ton di mobil pick-up merek Daihatsu.
“Saat diminta kelengkapan dokumen oleh anggota, sopir tidak bisa menunjukkan surat dari karantina. Anggota kemudian, melakukan penggerebekan di gudangnya, dan menemukan 12 ton kulit sapi mentah dari Italia, jadi totalnya 17 ton,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/5/2016).
Sementara itu, menurut AKBP Ruruh Kasubdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, dua mobil yang ditangkap pertama itu rencananya akan melakukan pengiriman kulit sapi ke wilayah Magetan. Hal itu dilakukan sudah berjalan empat bulan terakhir ini.
“Padahal kulit sapi itu sekali impor itu bisa mencapai 150 ton. Tapi, oleh pihak pemilik gudang diecer dan disimpan di gudang yang di Magetan. Sekali pengiriman bisa 20 ton kulit sapi,” ujar AKBP Ruruh.
Dari penggerebekan tersebut, FAP Direktur CV SM dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, karena gudangnya itu tidak memiliki izin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan Karantina Pertanian.
Polisi menjeratnya pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (bry/ipg)