Belum genap sebulan dipasang, bingkai jeruji berukuran sekitar 2 x 2 meter yang ramai disebut “gembok cinta” di Jalan Veteran Kota Malang, Jawa Timur, sudah menuai kontroversi.
Istilah “gembok cinta” itu mulanya diarahkan pada tujuan wisata yang menarik minat pengunjung untuk memasang gembok sebagai tanda mengikat cinta dengan pasangannya, seperti yang terdapat di Paris, Prancis dan Seoul, Korea Selatan.
“Gembok cinta” di kota Malang itu berada di sebuah taman di kawasan mall dan kawasan kampus yang cukup terkenal. Di sekeliling bingkai itu dibentuk tulisan “Ngalam im in Love” warna pink dengan lambang hati.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang sebagai penggagas gembok cinta ala Paris itu, berharap bisa menjadikannya sebagai obyek menarik pengunjung.
Gembok cinta bernuansa pink tersebut diharapkan juga memperkaya taman tematik. Namun, keberadaannya belakangan menjadi kontroversi.
Majelis Ulama Indonesia Kota Malang menganggap bingkai gembok cinta itu berpotensi menggiring generasi muda ke arah negatif.
“Saya sudah mendapat laporan sekitar sepekan lalu dan keberadaan gembok cinta itu mengakrabkan anak-anak muda kita dengan budaya barat,” kata Baidlowi Muslich Ketua MUI Kota Malang seperti dilansir Antara, Sabtu (8/1/2016).
Ia menilai tujuan dibuatnya taman dan bingkai gembok cinta tersebut tidak jelas dan cenderung meresahkan masyarakat, terutama para orangtua.
“Kami memang belum meninjau secara langsung bagaimana bentuk dan kondisi gembok cinta itu. Namun berdasarkan laporan masyarakat, keberadannya seolah mendukung budaya barat, apalagi lokasinya juga di kawasan pendidikan,” katanya.
Selain MUI, kritik terhadap keberadaan gembok cinta itu juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim simpul Malang. Walhi menilai pemasangan gembok cinta tersebut sebagai bentuk pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertamanan dan Dekorasi Kota.
Purnawan D Negara juru bicara Walhi, mengatakan dalam ketentuan peraturan itu (Perda), setiap badan atau orang dilarang merusak taman. “Taman yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh dirusak siapapun, begitu amanat Perda itu,” kata Purnawan.
Menurut dia, pagar gembok cinta yang tepat berada di area taman Jalan Veteran itu dianggap mengurangi lahan RTH, sehingga asas manfaatnya tidak ada sama sekali. Alangkah baiknya jika monumen semacam itu dihindarkan dari RTH, sehingga tidak mengurangi atau merusaknya.
Erik S Santoso Kepala DKP Kota Malang berdalih spot yang ada di depan Malang Town Square (Matos) bukan dikonsep untuk gembok cinta, tapi untuk gantungan bunga. “Kalaupun ada memasang gembok, ya itu sebagai bentuk kreativitas anak-anak muda saja,” katanya.
Erik menjelaskan tulisan “Ngalam im in Love” yang terpampang di spot berbentuk hati dan bernuansa pink itu memiliki arti mengajak warga mencintai Kota Malang. Simbol cinta tidak hanya untuk lawan jenis, tapi cinta itu luas maknanya, termasuk mencintai Kota Malang.
Saat ini, lanjutnya, DKP tengah berupaya menumbuhkan spirit Malang Kota Bunga dengan memanfaatkan ruang kosong untuk ditanami, termasuk spot yang saat ini digunakan untuk gembok cinta.
“Sebenarnya DKP akan memasang bunga dalam pot-pot kecil dan kalau soal gembok, karena jumlahnya tidak banyak jadi enggak masalah,” ucapnya.
Spot bunga dalam pot kecil yang digantungkan di sebuah papan yang didesain sedemikian rupa untuk meletakkan bunga dalam pot-pot kecil itu juga sudah dipopulerkan di Kota Bandung.
Pot-pot kecil yang ditanami bunga dan spotnya pun juga dimanfaatkan untuk mengunci gembok sebagai simbol cinta itu berlokasi di kawasan Alun-alun Kota Bandung.
Jika di Kota Bandung spotnya cukup tinggi dan lebar, di Kota Malang tidak terlalu lebar namun lebih “kinclong” karena dicat dengan warna terang, yakni nuansa putih dan pink.(ant/iss/bid)
Teks Foto:
-. Petugas DKP Kota Malang saat memasang pot bunga di instalasi Gembok Cinta.
Foto: Rappler