Dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri.
Sebanyak 25 saksi serta ahli sudah diperiksa. Rencananya ada 8 saksi lagi yang akan dimintai keterangannya pekan ini.
Kombes Rikwanto, juru bicara Humas Mabes Polri mengatakan, setelah semua saksi selesai diperiksa, proses selanjutnya gelar perkara terbuka.
“Gelar perkara rencananya pekan depan. Pekan ini kami fokus untuk memeriksa semua saksi yang belum sempat diperiksa,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Penyidik, lanjut Rikwanto, sudah memeriksa saksi dari Kepulauan Seribu, beberapa saksi ahli, dan Labfor.
“Nanti setelah pemeriksaan saksi selesai, kami akan laksanakan gelar perkara terbuka,” ujarnya.
Seperti diketahui, hari ini Bareskrim Polri memeriksa Ahok sebagai saksi terlapor.
Gubernur DKI petahana itu diperiksa sekitar sembilan jam, dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian Kapolri mengatakan proses hukum Ahok atas dugaan penistaan agama, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Oleh karena itu, gelar perkara akan dilakukan terbuka, untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi, terhadap penyelidikan kasus tersebut. (rid/iss/ipg)