Kepolisian menetapkan Gatot Brajamusti Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan GA (Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah) sebagai tersangka,” kata AKBP Tri Budi Pangastuti Kabid Humas Polda NTB di Mataram, Rabu (31/8/2016), seperti dilansir Antara.
Hal itu sesuai dengan adanya barang bukti yang diduga narkoba ditemukan dalam barang milik kedua tersangka. Satu paket kecil di saku celana kanan GA, dan satu paket kecil di dalam tas biru milik DA.
Barang bukti yang dimaksud berupa dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, seberat 1,66 gram, dengan perincian 0,98 gram dan 0,68 gram.
Bahkan, dari hasil tes urine yang sudah dilakukan, hasilnya positif mengandung zat narkotika.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, yakni dengan inisial YY, RN, DN, dan RZ, Tri Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Forensik Polda Bali.
“Tim penyidik bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut untuk penanganan penyidikannya, Polres Mataram telah melimpahkan berkas perkaranya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Karena kasus ini menjadi salah satu perhatian publik maka dari itu dilimpahkan ke kami (Polda NTB),” tegasnya.
Untuk penanganan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Tri Budi juga menyampaikan bahwa Polda NTB telah membangun koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk bersama-sama melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikannya.
“Koordinasi kita bangun untuk pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada keterlibatan pihak lainnya,” pungkas Tri Budi. (ant/rid/rst)