Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, mendapat sorotan setelah menggugat Budi Muakmar, pengusaha jasa cuci kiloan, gara-gara setelan jas dan batiknya kusut.
Ketika meminta pertanggungjawaban kepada Budi, Mualimin mengaku malah ditantang untuk memperkarakan persoalan ini ke meja hijau.
Gara-gara tantangan itu, Mualim mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agustus lalu, dengan tuntutan ganti rugi Rp 210 juta.
Rinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas, dan Rp 200 juta untuk ganti rugi immateriil, karena jas itu tidak bisa dipakai di acara kantornya.
Setelah berjalan dua bulan, Mualim pada Senin (10/10/2016) hari ini mengatakan kalau gugatan sudah dicabut lewat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016), dan masalah selesai secara kekeluargaan.
“Niat saya hanya ingin memberi contoh kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak lain, bisa menggugat ke ranah hukum,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Senin (10/0/2016).
Mualimin menambahkan, gugatan itu diajukan atas nama pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham.
“Tanggal 6 Oktober kemarin gugatan resmi dicabut, setelah ada komunikasi, dan Budi meminta maaf,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Budi Muakmar yang sempat digugat mengatakan kalau dia dan Pak Mualimin sudah saling memaafkan.
“Jadi bukan cuma saya yang minta maaf, tapi dalam hal ini kami sudah sama-sama memaafkan,” kata pemilik “Fresh Laundry” yang terletak di kawasan Jalan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Yasonna Laoly Menkum HAM, sudah menegur Mualimin terkait perkara ini.
Menurut Yasonna, Mualim seharusnya mengedepankan penyelesaian lewat jalur kekeluargaan. (rid/dwi/rst)