Soemarno Kepala Bakesbang Pol Linmas Kota Surabaya mengatakan, organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) telah dilarang di Surabaya sejak 2015. Antisipasi larangan itu bahkan sudah ada sejak ada telegram dari Dirjen Kesbang Pol Kemendagri pada April 2012 lalu.
“Isinya beberapa poin kajian, salah satunya ada indikasi mendirikan negara Islam,” kata Soemarno di kantornya, Rabu (20/1/2016).
Telegram rahasia itu kemudian ditindaklanjuti terbitnya Perwali pada April tahun 2015 yang berisi melarang organisasi Gafatar berdiri di Surabaya. “Dulu sempat mau mendaftarkan organisasinya di Bakesbang, terus kami larang,” katanya.
Menurut data Bakesbang Pol Linmas, anggota Gafatar kebanyakan merupakan eks anggota organisasi yang pernah dilarang yaitu Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq.
Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya tengah memikirkan bagaimana jika warganya yang ikut Gafatar di Kalimantan Barat bisa kembali ke Surabaya. Data yang dikumpulkan masih simpang siur. Ada yang mengatakan 252 orang, ada yang hanya 80 orang.
“Saat ini kami terus update data. Yang terpenting pulang ke Surabaya dulu. Nanti, soal keyakinan urusannya sama tokoh agama baik NU dan Muhammadiyah maupun MUI,” katanya.(bid/fik)