Ahmad Zakaria Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya mengatakan, pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) seharusnya bisa menghapus pasal 6 yang memperbolehkan penjualan Mihol tidak terjual bebas di Supermarket. Sebab, penjualan mihol di toko modern itu sangat membahayakan generasi muda.
“Seharusnya masukan Ormas didengarkan. Mudah-mudahan ada perubahan dari teman-teman Fraksi lain sampai nanti dibawa ke Sidang Paripurna pada 13 Maret mendatang,” ujarnya usai menemui pendemo FPI di Gedung Dewan Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Seperti diketahui, Pansus Raperda Mihol terdiri dari 10 anggota yang pada 3 Februari 2016 telah menggelar voting untuk memasukkan pasal 6 tentang diperbolehkannya penjualan Mihol di Supermarket. Dari sepuluh anggota tersebut, tinggal 6 orang yang melakukan voting, karena yang 4 orang tidak sepakat atau walk out.
“Kami Fraksi PKS termasuk yang tidak sepakat pasal itu dimasukkan. Keinginan saya sesuai otonomi daerah. Surabaya kita tentukan sendiri aturannya, yaitu melarang penjualan mihol di Supermarket. Kalau provinsi sepakat, itu urusan lain,” katanya.
Menurut Zakaria, akar permasalahan sehingga Pasal 6 itu dimasukkan draf Raperda karena Pemerintah Pusat dan Provinsi memang memberikan draf bahwa pengecer dapat menjual Mihol di Supermarket. Sebab, di dalam Perda itu tidak ada kata melarang, tapi mengendalikan.
“Bentuknya, pembeli harus didata dan menggunakan KTP. Tapi, Fraksi kami menolak. Karena kalau sudah seperti itu, berarti legalisasi perdagangan kan, setelah beli terus dibawa pulang. Kalau sudah dibawa pulang siapa yang ngawasi,” katanya.
Sementara itu, usai audiensi di Ruang Badan Pembuat Perda, Habib Muhammad Mahdi Al Habsyi Ketua DPW FPI Surabaya tetap menolak keras pengesahan raperda Mihol yang membolehkan penjualan Mihol di Supermarket. Sebab, kata dia, umat sangat dirugikan dengan kebijkan peredaran Mihol di Supermarket ini.
“Kalau nanti sampai Raperda itu disahkan, maka FPI akan datang dengan massa lebih banyak dan akan melakukan sweeping,” katanya.(bid/ipg)