Ada empat keputusan penting yang diputuskan dalam rapat koordinasi membahas maraknya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diantaranya pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual akan dihukum maksimal dan dikebiri
Selain itu wajah dan identitas pelaku akan dipublikasikan agar masyarakat tahu orang tersebut pernah melakuan kekerasan seksual.
Rakor yang digelar di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jalan Merdeka Barat, Selasa (10/5/2016) dipimpin Puan Maharani Menko PMK. Diantaranya hadir Yasona Laoly Menkum Ham, Nila F Moeloek Menkes dan Yohanna Yambesi Menteri Perlindungan Perempuan.
Puan Maharani mengatakan, rapat koordinasi ini untuk merespon maraknya kekerasan seksual yang diakhiri dengan pembunuhan terhadap korban yang rata-rata masih di bawah umur.
Seperti yang dialami Yuyun remaja 14 tahun asal Bengkulu yang diperkosa 14 orang laki-laki hingga tewas dan seorang siswa SD di Lampung Tengah.
“Seluruh Kementrian sepakat pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akan dihukum seberat-beratnya dengan hukuman maksimmal,” kata Puan Maharani.
Soal hukuman tambahan seperti dikebiri, Menkes mengatakan teknis pelaksanaannya akan dikaji secara mendalam seperti disuntik zat kimia atau dengan cara lain. (jos/dwi/rst)