Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (25/2/2016).
Aksi yang diikuti puluhan anggota FPI ini dimulai pukul 10.00 WIB di Jl. Yos Sudarso. Ada 7 perwakilan yang diterima oleh Ahmad Zakaria Ketua Fraksi PKS di Ruang Badan Pembentukan Perda.
Habib Muhammad Mahdi Al Habsyi Ketua DPW FPI Kota Surabaya mengatakan, kedatangan aksi ini untuk mendesak pansus Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Mihol) agar mencoret pasal-pasal yang membolehkan pengecer Mihol di Supermarket dan Hypermarket di Surabaya.
“Tuntutan berikutnya, agar Pansus menolak intervensi Pemprov dan pengusaha mihol dalam pasal larangan penjualan Mihol di Supermarket. FPI juga mengajak masyarakat Surabaya untuk aktif melindungi anak-anak dan pemuda Surabaya dari bahaya minuman keras,” katanya usai ditemui Fraksi PKS di ruang BPP DPRD.
Sekadar diketahui, aksi ini dilakukan untuk menolak Raperda yang sempat meloloskan Pasal 6 yang berisi diperbolehkannya menjual Mihol di Supermarket.
Dari 10 anggota Pansus ada 4 tidak ikut saat voting. Kemudian dalam voting dimenangkan 5 menyetujui dan 1 anggota menolak. Namun, Pansus ini masih berjalan hingga nanti pertengahan Maret diputuskan di Paripurna DPRD Surabaya.(bid/dwi/ipg)