Dari 8 tersangka pencabulan terhadap ZR (13) di Kalibokor Kencana Surabaya, 6 anak telah dipulangkan ke orang tuanya.
Sebab, pemeriksaan pada 6 tersangka sudah selesai kemarin malam. Sejak tadi malam mereka diinapkan di selter pemerintah kota yang ada di Keputih, Wonorejo, Sabikerep.
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan, pemeriksaan intensif saat ini masih dilakukan terhadap dua tersangka yaitu AS (14) dan MH (14). Dua siswa kelas 3 SMP ini masih dilakukan pemeriksaan karena termasuk dua orang berpengaruh dari pergaulan delapan anak ini.
“Dari pemeriksaan, dua anak ini memang seperti ditokohkan di kalangan mereka,” katanya di Mapolrestabes, Jumat (13/5/2016).
Sekadar diketahui, sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam pasal 21 berbunyi, Anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk : menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, ZR (13) seorang gadis telah dicabuli beramai-ramai oleh 8 tersangka yang juga anak-anak. Pencabulan ini sudah berlangsung sejak pertengahan April 2016. Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA Polrtestabes Surabaya menjemput satu persatu tersangka dari sekolah masing-masing kemarin.
Pencabulan beramai-ramai ini diawali tersangka AS yang sudah lebih dulu melakukan pencabulan sejak korban ZR berusia 4 tahun. Dari 8 tersangka 5 masih pelajar SMP dan 3 masih pelajar SD. (bid/rst)