Jumat, 31 Januari 2025

Enam WNI Dideportasi Tersangkut Kasus Narkoba

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Sebanyak enam orang dari 139 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba.

Doni bin Wahab (40), salah seorang WNI yang dideportasi karena kasus narkoba di Nunukan, Jumat malam (5/2) mengaku, dirinya tertangkap aparat kepolisian saat berada di tempat kerjanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia, ketika razia penggunaan narkoba.

Ia mengatakan, ketika ditahan di kantor kepolisian negara itu dilakukan tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sehingga diganjar hukuman selama tujuh bulan di penjara Tawau.

Pria yang telah bekerja di negara itu selama 21 tahun itu sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk pengangkut bahan bangunan ini mulai mengonsumsi barang haram tersebut sejak tujuh bulan lalu.

“Saya ditangkap di tempat kerja oleh polisi (Malaysia) setelah dites urine dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Akibat dari itu saya diganjar hukuman selama tujuh bulan,” ungkap pria asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulsel ini.

Doni yang telah memiliki dua orang anak ini mengutarakan, mengonsumsi sabu-sabu karena keinginan sendiri akibat bebasnya diperjualbelikan di sekitar tempat tinggalnya di negara itu.

Ia mengatakan, peredaran sabu-sabu di kalangan WNI di Malaysia sangat bebas namun baru menyadari bahwa mengonsumsi sabu-sabu tidak ada manfaatnya bagi dirinya.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
28o
Kurs