Jumat, 22 November 2024

Enam Perda di Surabaya Dihapus

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Ilustrasi

Sedikitnya enam dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dihapus atau dibatalkan Pemerintah Pusat karena dianggap bermasalah beberapa waktu lalu adalah Kota Surabaya.

Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya di Surabaya, Rabu (22/6/2016) mengakui soal adanya 6 perda yang dibatalkan oleh Mendagri. Namun pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi.

“Untuk sementara ini kami masih belum melakukan sesuatu karena belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun begitu, sebenarnya perda yang dibatalkan itu sudah direvisi atau ada perubahan perda,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, jika pihaknya mengetahui 6 perda dari Surabaya tersebut dihapus karena berdasatkan list keputusan Mendagri yang beredar saat ini.

Berdasarkan Keputusan Mendagri RI, perda dari Kota Surabaya yang bermasalah tersebut adalah Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perwali 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama, Perda No 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu Perda Nomor 4 Tahun 2011 Pajak Daerah, Perda 12 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ia mengatakan perda yang dibatalkan di antaranya adalah perda menara telekomunikasi yang sebenanya pemkot sedang mengajukan rencana perubahan perda tersebut. Bahkan sekarang ini perubahan perda itu sedang dikaji untuk perhitungan retribusi.

“Dan perubahan perda menara telekomunikasi ini sudah masuk dalam prolegda 2016,” katanya.

Sedangkan untuk Perda 12 Tahun 2012 tentang IMB itu sendiri, kata dia, pemkot sudah melakukan revisi dan ini telah terbit perda perubahan Nomor 9 Tahun 2013.

“Jadi perda yang dibatalkan itu sudah dievaluasi dari pusat dan sudah disesuaikan dengan perda yang baru yaitu 9 tahun 2013,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs