Aksi premanisme enam Debt Collector akhirnya dilibas Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena menyalahi prosedur dalam menjalankan tugas menarik mobil milik kreditur.
Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.
“Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit,” kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.
“Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini,” katanya.
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.
Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.
“Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan,” katanya.
Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
“Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)