Jumat, 22 November 2024

Empat Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Dihukum Mati

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
para terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun menjalani persidangan di PN Rejang Lebong Bengkulu, Kamis (4/8/2016). Foto: Antara

Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos.

“Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman, keempat terdakwa malah meminta hukuman mati,” kata Kristian Lesmana tim penasihat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong, Kamis (15/9/2016), seperti dilansir Antara.

Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang minta dihukum mati adalah Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19).

Dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa, sebetulnya mereka hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Heny Farida dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin.

Permintaan agar hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati itu dianggap penasihat hukum sebagai hal yang aneh. Kristian menduga empat terdakwa itu mendapat intimidasi sesama terdakwa atau pihak lainnya, hingga bersepakat minta dihukum mati.

“Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi. Secara logika, rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan,” ucapnya.

Menanggapi permintaan dari empat terdakwa ini, tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusan dalam persidangan selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sementara itu, tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula. Untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

“Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti,” kata Dodi.

Kelima terdakwa ini diduga telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. (ant/rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs