Sebanyak 4.404 pekerja atau buruh di Jawa Timur mengadukan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari perusahaan mereka. Buruh sejumlah itu berasal dari 28 perusahaan yang berasal dari 6 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Hari ini pemberian THR sudah melewati batas akhir sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016 yaitu H-7 lebaran atau pada 29 Juni lalu adalah batas akhir pembayaran THR,” kata Jamaluddin, sekretaris posko THR yang didirikan di LBH Surabaya, Kamis (30/6/2016).
Menurut Jamal, dalam permenaker itu, juga disebutkan jika pekerja atau buruh yang berusia kerja minimal satu bulan apapun status kerjanya, juga berhak mendapatkan THR.
Terkait hal ini, posko THR juga telah menindaklanjuti pengaduhan dengan cara menyurati perusahaan yang terbukti tak membayarkan THR dengan layak.
Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas dengan persentase komposisi pekerja/buruh berdasarkan status kerja yaitu buruh outsourcing sebanyak 61,24 persen, kontrak/PKWT 34,24 persen dan buruh tetap sebanyak 4,52 persen.
Modus beberapa perusahaan ini juga beragam, diantaranya adalah perusahaan hanya diberikan parcel meskipun dia sebenarnya sudah bekerja lebih dari sebulan. Selain itu, ada juga perusahaan yang membayar THR dengan cara memberikan sembako serta mencicil. (fik/rst)