Djoni Prayitno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Jawa Timur mengatakan, selama setahun terakhir dari bulan Maret 2015 hingga Maret 2016, sudah ada empat orang kena sanksi internal gara-gara narkoba.
“Tiga orang ditempatkan khusus dan diturunkan dari jabatannya. Kemudian satu orang dilakukan pemecatan, akibat terlibat dalam narkoba,” kata Djoni Prayitno, Senin (4/4/2016).
Dia menjelaskan, tiga orang tersebut saat ini dalam pengawasan internal Kanwil Kemenkumhan. Jika nanti, berurusan dan terlibat kembali dengan narkoba, maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya yang hanya adminitrasi. Meski itu hanya seorang pengguna.
“Sudah komitmen, dan instruksi dari Kementerian tidak ada toleransi lagi langsung kita pecat,” ujar dia.
Namun, untuk pemecatan ada beberapa tahapan, harus dilakukan pemeriksaan secara internal, selanjutnya ke tingkat inspektorat. “Jika semua skema itu sudah dijalani sesuai SOP. Baru dilakukan pemecatan,” ujarnya. (bry/ipg)