Selasa, 21 Januari 2025

Empat Kabupaten di Pulau Madura Sepakat Mengajukan Judicial Review

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Antrean di pintu masuk Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

A Busyro Karim Bupati Sumenep selaku Juru Bicara Bupati se-Madura mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pendirian provinsi yang mensyaratkan minimal terdiri dari lima kabupaten.

“Pengajuan gugatan tersebut prosesnya itu lebih cepat daripada memekarkan wilayah jadi lima kabupaten sebagaimana dalam petunjuk di Undang-undang, apalagi Madura menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta,” kata Busyro seperti dilaporkan Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Namun, Busyro Karim menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan kabupaten lainnya di Madura, jika judicial review ditolak dan harus melakukan pemekaran wilayah, maka mereka harus menerima dam legawa atas keputusan tersebut.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
27o
Kurs