Sepasang suami istri, Fendi Septiosa, 30 tahun, dan Eva Meisaroh, 31 tahun, warga Perumahan Bumi Asri Kecamatan Kaliombo Kota Kediri, ditangkap Polsek Candi, Sidoarjo.
Kedua tersangka mengedarkan 70 butir pil koplo atau obat double L. “Tersangka ini ditangkap di tempat kosnya Kelurahan Tosaren RT 10 RW 04 Kecamatan Pesatren Kediri,” Kompol Kusminto Kapolsek Candi, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal penangkapan Rohman, seorang satpam perumahan yang tinggal di Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo Kota. Saat ditangkap, Senin (5/9/2016), polisi menemukan 90 butir pil koplo.
Tersangka Rohman mengaku mengambil pil koplo itu dari warga Kediri. Polisi akhirnya berhasil menangkap pasutri tersebut di Kediri. “Awalnya menemukan barang bukti 45 ribu pil dobel L. Kemudian ditemukan lagi 25 butir pil dobel L, yang dibungkus plastik di simpan dalam koper berwarna hitam,” ujar dia.
Dari pemeriksaan, pasutri itu mengaku menjual pil dobel L lebih banyak di kalangan pelajar dengan harga Rp1.000 hingga Rp1.500 per-butir.
“Apakah tersangka pasutri ini juga menjual pil koplo diluar Sidoarjo atau tidak. Ini masih dikembangkan lagi,” ujarnya. (bry/iss/ipg)