Seli alias Topan, terdakwa yang menyimpan mengedarkan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram serta 3.158 butir ekstasi, dituntut hukuman mati.
“Terdakwa melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut, terdakwa hukuman mati,” kata Wilujeng Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2016).
Badan Narkotika Nasional Jawa Timur menangkap tersangka di dekat rumahnya Perumahan Griya Amarta Permai, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada 23 Oktober 2015 sekitar pukul 13.30 WIB.
Diduga, saat itu tersangka baru saja melakukan pengiriman lalu hendak mengambil sisa narkoba yang disimpannya. Tapi, belum sampai di rumah, tersangka sudah ditangkap. Petugas BNNP menemukan satu poket sabu-sabu.
Setelah itu, petugas BNNP Jawa Timur melakukan penggeledahan di dekat di rumah tersangka dan menemukan bungkusan plastik narkoba seberat 2,7 kilogram serta 3.158 butir ekstasi. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu titipan dari temannya yang bernama Nova Anca Yudi Burnia.
Dari pengakuan tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Nova yang sehari-hari sebagai PNS Magetan dan menemukan ganja 14 kilogram. Nova yang juga sebagai kurir telah divonis 13 tahun penjara. Petugas juga menangkap jaringannya yakni Ika, Nico dan Edi yang sudah divonis kemarin. (bry/iss/ipg)