Jumat, 22 November 2024

Edarkan Narkoba, Mantan Anggota Dewan Ditangkap BNNP

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Jumal, mantan anggota dewan Kabupaten Sampang di kantor BNNP Jawa Timur. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Jumal (41), warga Dusun Kristal, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Dia (Jumal, red) ini seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang tahun 1994, ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu,” kata AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Kamis (2/6/2016).

Tertangkapnya Jumal berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba serta persewaan bilik untuk pengguna narkoba di kawasan itu.

“Setelah diintai selama sepekan, baru Minggu (29/5/2016) malam dilakukan penggerebekan rumah tersangka, menemukan satu bungkus sabu-sabu 30 gram di lemari, dan satu timbangan elektrik, juga satu pucuk pistol air gun,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, tersangka ini pernah masuk tahanan di Lapas Sampang dalam perkara judi sabung ayam. “Sekarang dia statusnya juga masih sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Sampang dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Bagijo.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun atau setelah bebas dari Lapas Sampang, Madura. “Stress, tidak mempunyai pekerjaan lain. Saya jalani apa adanya, seperti ini menjual narkoba. Dan, barangnya (sabu-sabu) saya ambil di Pamekasan 1 gramnya Rp 1 juta, saya jual lagi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta,” kata Jumal. (bry/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs