Polres Kediri membentuk MoU uji coba e-tilang yang merupakan inovasi service berbasis elektronik pertama di Indonesia.
AKBP Akhmad Yusep Gunawan Kapolres Kediri mengatakan, e-tilang ini hanya sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Bukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pelanggaran.
Kata Ahmad, ini sejalan dengan perintah Kapolri untuk pengembangan layanan publik berbasis IT. Diantaranya tilang online ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Masyarakat bisa tahu biaya yang harus dibayar.
Tilang online ini, kata dia, hampir mirip dengan tilang bayar di tempat. Setelah tercatat di aplikasi, pelanggar bisa memilih pakai e-tilang di aplikasi atau manual. “Manfaat e-tilang ini pelayanannya lebih cepat,” kata Ahmad pada Radio Suara Surabaya, Kamis (13/10/2016).
Ahmad menjelaskan, mekanisme e-tilang jika terjadi pelanggaran maka data pelanggar dimasukkan ke aplikasi. Kemudian pengadilan merespon dan melakukan sidang online dan pihak bank siap untuk menerima pembayaran.
“Kelebihannya sangat praktis dan cepat. Semua sudah kami hitung termasuk untuk secure dan server. Kemarin dalam simulasi berjalan lancar,” katanya. (dwi/ipg)